Perkuat Tata Kelola SDM, Kanwil Ditjenpas Kepri Hadiri Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin pegawai Di Lingkungan Kemenimipas

oleh
oleh

Beritabintan.co.id Tanjungpinang (Kepri)- Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan aparatur sipil negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/7).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau turut berpartisipasi dengan mengirimkan dua orang perwakilan, yaitu Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Wirdan Nevi, dan Pengadministrasi Kepegawaian, Anggi Anggraini.

Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, yang menekankan pentingnya kegiatan rekonsiliasi ini sebagai bagian dari penegakan disiplin pegawai. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin harus dilakukan secara sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tercatat dan terdokumentasi lengkap, bebas dari kekeliruan administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum. “Rekonsiliasi ini menjadi fondasi agar data penjatuhan hukuman disiplin pegawai tersusun rapi, terverifikasi, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Sebagai simbol dimulainya kegiatan secara resmi, dilakukan pemukulan gong oleh Inspektur Jenderal yang disambut dengan tepuk tangan seluruh peserta. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Keputusan Menteri Imipasm Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenimipas, yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusandi.

“Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) di lingkungan Ditjenpas dan Imigrasi harus memahami secara menyeluruh mekanisme ini, agar pengambilan keputusan terkait disiplin pegawai tidak lagi menjadi celah kekeliruan administratif,” jelasnya.  (Maman)