PERKUAT PEMAHAMAN PENCEGAHAN PENYIMPANGAN, LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG IKUTI SOSIALISASI PENCEGAHAN FRAUD BARJAS DAN PERENCANAAN BMN

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, beserta jajaran yang membidangi pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta Barang Milik Negara (BMN).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh satuan kerja mengenai langkah-langkah pencegahan penyimpangan (fraud) dalam proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus memberikan pedoman dalam penyusunan perencanaan kebutuhan BMN yang efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal menegaskan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, perencanaan kebutuhan BMN harus dilakukan secara cermat berdasarkan kebutuhan riil organisasi agar pengelolaan aset negara dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

Keikutsertaan dalam sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan BMN, sehingga pelaksanaan pengadaan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berjalan sesuai ketentuan dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik penyimpangan.   (Maman)