Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan yang dirangkaikan dengan Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, bersama pejabat struktural dan jajaran terkait yang bertempat di Aula Lapas. Rapat membahas sejumlah arahan strategis terkait persiapan pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan serta pelaksanaan program ketahanan pangan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, disampaikan bahwa penanganan overkapasitas Lapas/Rutan akan dilakukan melalui dua skema, yaitu rehabilitasi bagi warga binaan narkotika dan re-edukasi bagi warga binaan non-narkotika usia 18–45 tahun. Seleksi dilakukan secara berlapis melalui pemetaan data SDP, asesmen terpadu, TPP, hingga penempatan peserta.
Dalam rapat turut ditegaskan adanya kriteria dan persyaratan bagi warga binaan yang dapat mengikuti program tersebut. Beberapa kategori yang tidak diperkenankan mengikuti program antara lain warga binaan dengan penyakit menular tertentu, pengidap HIV, gembong narkoba, narapidana kasus korupsi, narapidana terorisme tertentu, narapidana kasus perlindungan anak, serta narapidana dengan pidana seumur hidup, sesuai dengan ketentuan dan hasil asesmen yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terus mendukung kebijakan pemasyarakatan dalam memperkuat program pembinaan rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan. Hasil rapat akan menjadi bahan tindak lanjut di lingkungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang guna mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan. (Maman)





