Peringati Natal 2025, Rutan Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus Natal Bagi Narapidana Dan Anak Binaan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural.

Pelaksanaan pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan membacakan nama-nama narapidana penerima Remisi Khusus I (RK I) Natal Tahun 2025. Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, pada kesempatan tersebut juga membacakan Naskah Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dalam acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2025. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan yang telah menunjukkan komitmen mengikuti program pembinaan secara aktif dan berkelanjutan.

Adapun besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang diberikan kepada 15 orang narapidana dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 15 orang, sedangkan Remisi Khusus II (RK II) nihil. Rincian besaran remisi tersebut terdiri atas remisi 15 hari kepada 8 orang, remisi 1 bulan kepada 6 orang, serta remisi 1 bulan 15 hari kepada 1 orang narapidana.  (Maman)