Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tanggal 09 Desember Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan berbagai kegiatan edukatif, kreatif, dan interaktif yang bertujuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih memahami dan mengamalkan nilai-nilai antikorupsi. Seluruh rangkaian kegiatan tahun ini dirancang sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sejalan dengan tema nasional pemberantasan korupsi.
1. Lomba “Hakordia Creative Video Challenge Tahun 2025”
Sebagai langkah untuk merangkul peran generasi muda dalam pencegahan korupsi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyelenggarakan Lomba “Hakordia Creative Video Challenge Tahun 2025”, sebuah kompetisi kreatif yang menantang peserta untuk menyampaikan pesan antikorupsi melalui media video pendek.
Perlombaan dimulai sejak tanggal 01 Desember 2025 dan diikuti oleh 9 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang dan menunjukkan kreativitas yang tinggi dalam menyampaikan pesan edukatif tentang integritas.
Para peserta berkompetisi untuk memperebutkan total hadiah sebesar Rp 2.750.000. Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta juga menerima sertifikat penghargaan atas kontribusi dan partisipasi mereka dalam kampanye sosial ini.
Proses penjurian dilakukan secara objektif berdasarkan aspek kreativitas, pesan moral, kualitas video, serta kesesuaian tema.
Pengumuman pemenang dilaksanakan pada Selasa tanggal 09 Desember 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dengan Juara 1 yaitu Putri Ayu Agytia, Juara 2 yaitu Farhan Alfarizi dan Juara 3 yaitu Amir Handy.
2. Partisipasi dalam Upacara Peringatan Hakordia Tahun 2025
Sebagai bentuk komitmen institusional, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadiri Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Upacara ini merupakan simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam memperkuat sinergi antar-instansi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Republik Indonesia. Kehadiran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap arahan pimpinan Kejaksaan RI dalam memperkuat integritas di seluruh satuan kerja, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
3. Kuliah Umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
Dalam upaya menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya korupsi serta meningkatkan peran akademisi dan mahasiswa sebagai agen perubahan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengadakan Kuliah Umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Kuliah umum ini mengangkat tema: “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”
Tim Harkordia Kejati Kepri dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Ismail Fahmi, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Koordinator Bidang Pidsus Roy Carlis, SH. MH, Kasi Penkum dan para Kasi pada Bidang Pidsus. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HARKORDIA 2025 serta bertujuan untuk menanamkan nilai integritas dan kejujuran, meningkatkan kesadaran mahasiswa akan bahaya korupsi, membentuk karakter mahasiswa menjadi agen perubahan yang proaktif mencegah dan melawan korupsi, serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan akademik dan masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan adil.
Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH. MH selaku narasumber menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi stabilitas negara, pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat. Korupsi merusak moralitas, menghambat demokrasi, dan menciptakan kemiskinan struktural sehingga harus diberantas melalui pendekatan pencegahan, penindakan, dan perbaikan tata kelola secara simultan.
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset tracing, penyitaan, perampasan, serta gugatan perdata apabila diperlukan.
”Pentingnya memahami berbagai jenis korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, hingga gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor”, tegasnya.
Aspidsus juga menguraikan prioritas nasional penanganan perkara korupsi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat, seperti sektor Swasembada pangan (pengadaan pangan, distribusi logistik, impor komoditas strategis, bantuan pertanian), Energi (proyek pembangkit listrik, distribusi BBM bersubsidi, konsesi tambang), Air, Ekonomi kreatif, Ekonomi hijau, dan Ekonomi biru, yang kesemuanya masuk dalam Asta Cita ke-2 Presiden dan Wakil Presiden RI 2024–2029 sebagai pilar kemandirian bangsa.
”Capaian pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengukur banyaknya perkara yang ditangani, tetapi harus dibarengi pemulihan kerugian negara secara optimal dan memperbaiki tata kelola agar korupsi tidak berulang. Karena itu, pendidikan karakter antikorupsi dan internalisasi 9 Nilai Integritas (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras) menjadi fondasi penting bagi generasi penerus termasuk mahasiswa”, tutupnya.
Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA dalam sambutannya menegaskan bahwa komitmen antikorupsi harus menjadi bagian dari identitas civitas akademika. Ia menyampaikan bahwa kita tidak hanya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi juga berperan aktif membangun generasi muda yang berintegritas tinggi dan tangguh menghadapi tantangan moral di era modern.
Rektor mengajak seluruh peserta dan sivitas akademika untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat nilai-nilai etika, serta berani menolak setiap tindakan yang berpotensi merusak integritas pribadi maupun institusi.
“Kami bertekad menjadi teladan dalam gerakan antikorupsi, dan kita semua adalah bagian dari perubahan itu,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 180 peserta, terdiri dari mahasiswa, dosen, dan civitas akademika Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Sesi tanya jawab berlangsung sangat menarik karena beberapa Mahasiswa dan Dosen sangat aktif bertanya, panitia Harkordia juga memberikan souvenir berupa kaos dan stiker dengan tagline Harkordia kepada para peserta yang aktif dan bertanya.
4. Kampanye melalui Pembagian Kaos dan Stiker HAKORDIA Tahun 2025 kepada Masyarakat
Sebagai bentuk kampanye langsung kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan pembagian Kaos dan Stiker HAKORDIA Tahun 2025 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tepatnya Jalan Basuki Rahmat. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kedekatan dengan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan pesan antikorupsi di ruang publik.
Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh:
• Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bapak J. Devy Sudarso,
• Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum,
Masyarakat yang melintas menyambut baik kegiatan ini, terlihat dari antusiasme mereka menerima kaos dan stiker sekaligus berdialog dengan jajaran Kejaksaan terkait pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan terhadap praktik korupsi.
Rangkaian kegiatan HAKORDIA Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan partisipatif, Kejaksaan berharap dapat membangun ekosistem sosial yang menjunjung tinggi nilai integritas dan menolak segala bentuk penyimpangan. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, pelajar, dunia usaha, serta aparatur pemerintahan untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi. (Maman)





