Penyuluhan Hukum YLBH Pendamping Bertuah Advokasi Digelar Di Rutan Tanjungpinang

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pendamping Bertuah Advokasi (PenBerAd), Jumat (21/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Utama Rutan dan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Dedi Kurniawan serta Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Rahmadi Romi.

Dalam penyuluhan ini, Rusman dan Fauziah selaku perwakilan YLBH PenBerAd hadir sebagai narasumber.

Mereka membawakan materi dengan tema “Pemberian Bantuan Hukum dalam Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Berkategori Masyarakat Tidak Mampu.

” Paparan tersebut menitikberatkan pada pentingnya akses bantuan hukum bagi WBP, khususnya yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh pendampingan secara mandiri.

Kepala Rutan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan tersebut.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan dan dukungan dari YLBH PenBerAd.

Kehadiran pendamping hukum sangat membantu WBP dalam menghadapi proses persidangan dan memenuhi hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan para warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak hukum mereka, serta termotivasi untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara profesional dan berjenjang.  (Maman)