Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepuluan Riau melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “ Bantuan Hukum Gratis dan Cara mengaksesnya

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Kamis, 29 Januari 2026, Bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepuluan Riau melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “ Bantuan Hukum Gratis dan Cara mengaksesnya” . Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak terkait Optimalisasi Akses Kunjungan Advokat dan Pendataan Pos Bankum Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi ruang untuk saling berbagi informasi, berdiskusi, serta membuka wawasan baru melalui obrolan yang edukatif terkait Bantuan Hukum.

Tidak hanya penyampaian materi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,namun kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif , penyuluh hukum juga menyampaikan terkait perubahan KUHP dan KUHAP yang mana Pemberi Bantuan Hukum sangat memiliki peran yang besar.
Peran pemberi bantuan hukum (advokat) dalam KUHAP baru diperkuat secara signifikan, bertransformasi dari pendamping pasif menjadi aktif. Advokat wajib mendampingi tersangka/terdakwa sejak awal penangkapan/penahanan, berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam BAP, serta dapat mendampingi saksi, korban, pelapor, dan terlapor untuk memastikan fair trial.

Keberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dari pendekatan state-centered menuju Right Based Criminal Justice System. Rutan/Lapas menjadi simpul krusial (critical node) dalam memastikan hak atas bantuan hukum sekaligus penegasan due process of law. Dengan kata lain Rutan/Lapas harus bertransformasi bukan lagi menjadi tempat “penitipan” tahanan melainkan menjadi instrumen negara dalam pemenuhan hak konstitusional tahanan.  (Maman)