Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIA Batam dengan Tema ” Akibat Hukum Pelaku Love Scamming”Rabu (10/06).
Kegitan Penyuluhan ini Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman hukum, serta bertujuan untuk memberikan edukasi kepada tahanan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui pendekatan hubungan asmara di media sosial maupun platform digital lainnya.
Melalui penyuluhan ini, peserta penyuluhan diberikan pemahaman tentang modus-modus yang sering digunakan dalam praktik love scamming, dampak yang ditimbulkan bagi korban, serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelakunya.
Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian finansial, kehilangan kepercayaan diri, gangguan psikologis, hingga trauma akibat menjadi sasaran manipulasi oleh pelaku yang berpura-pura memberikan kasih sayang dan perhatian.
Penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah wawasan hukum, tetapi juga menjadi sarana refleksi bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.
Keuntungan yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum mungkin terasa cepat dan mudah, namun risiko yang ditanggung jauh lebih besar, mulai dari proses hukum, pidana penjara, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat.
Penyuluh Hukum juga menyampaikan terkait akibat hukum pelaku love scamming baik peraturan dari Hukum Pidana maupun dari internal pemasyarakatan jika pelakunya dari ruang lingkup warga binaan / tahanan.
Selain itu juga disampaikan terkait larangan selama berada didalam Rutan / Lapas yang salah satunya adalah memiliki, menyimpan dan membawa Handphone serta akibat hukum yang akan diterima .
Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum, membangun pemahaman akan pentingnya bertanggung jawab.
“Kesadaran hukum adalah langkah awal menuju perubahan dan masa depan yang lebih baik.” (Maman)
