Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Subjek Hukum Pidana” di Rutan Kelas IIA Batam.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan melalui pemaparan materi interaktif mengenai pengertian subjek hukum pidana, hak dan kewajiban warga negara, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan berdasarkan KUHP Baru, Senin (25/05).
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa subjek hukum pidana tidak hanya individu, tetapi juga korporasi dalam perkembangan hukum modern.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai asas persamaan di depan hukum, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana.
Penyuluhan ini dilaksanakan untuk membangun pemahaman hukum warga binaan agar mampu meningkatkan kesadaran, memahami tanggung jawab sebagai warga negara, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan berlangsung tertib, edukatif, dan mendapat antusias dari peserta. (Maman)





