PENGUATAN TATA KELOLA ADMINISTRASI, LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG IKUTI SOSIALISASI TEKNIS TATA CARA PENOMORAN NASKAH DINAS DAN KODE KLASIFIKASI ARSIP

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Teknis Tata Cara Penomoran Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat lapas sebagai bentuk penguatan tata kelola administrasi persuratan dan kearsipan, Kamis (09/07/2026).

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penomoran naskah dinas, penerapan kode klasifikasi arsip, serta implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dalam mewujudkan administrasi persuratan yang tertib, efektif, dan akuntabel.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran mampu menerapkan tata kelola administrasi dan kearsipan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.   (Maman)