Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Pengawasan kegiatan bongkar muat di Terminal Sri Payung Batu Enam Tanjungpinang, terhadap KM Sabuk Nusantara 36 pada Senin (2/11/2026) berjalan ketat dan terkoordinasi guna memastikan aktivitas pelabuhan berlangsung aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Kepala Pos Terminal Sri Payung Batu Enam, Fony Malvinassanty, S.E., menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pengawasan dilakukan melalui sinergi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, Badan Karantina Indonesia.
Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan legalitas komoditas, dokumen kapal, keselamatan pelayaran, serta kelancaran proses bongkar muat.
Petugas juga memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain itu, aspek keselamatan dan keamanan di area pelabuhan menjadi perhatian utama. Petugas memastikan jalur operasional tetap steril, alat pelindung diri digunakan sesuai ketentuan, serta aktivitas bongkar muat tidak menimbulkan kecelakaan kerja maupun gangguan terhadap jadwal sandar kapal lainnya.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban operasional pelabuhan sekaligus memastikan seluruh kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui pengawasan yang konsisten dan koordinasi lintas instansi, pelayanan logistik di Terminal Sri Payung Batu Enam diharapkan semakin aman, tertib, dan efisien, sehingga mendukung kelancaran distribusi barang di wilayah Kepulauan Riau. (Maman)







