Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang resmi diterima ke Lapas Batam dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan tata tertib terkini yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Rabu (15/10).
Dalam pelaksanaan penerimaan, petugas Lapas Batam memastikan bahwa pola keamanan, pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, dan pengaturan alur kedatangan tunduk pada ketentuan yang bertujuan menciptakan kondisi bebas dari ancaman dan gangguan nyata di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh WBP menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, dan protokol pengamanan sesuai standar yang ditetapkan oleh kepala Satker melalui petugas pemasyarakatan. Kepala Lapas Batam Yosafat Rizanto memastikan bahwa pemindahan ini dilaksanakan transparan, aman, dan sesuai ketentuan yang ada dengan tujuan untuk mendukung stabilitas pembinaan di lapas/rutan yang ada di Kepulauan Riau. (Maman)
