Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (15/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Pelaksana Harian Kepala Biro Umum Nomor SEK.5.UM.01.12-30 tanggal 5 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kearsipan serta Pelaksanaan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Mewakili Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, Kepala Urusan Tata Usaha, Miza Faramitha, serta dua orang staf yang membidangi kearsipan. Kehadiran jajaran Rutan Tanjungpinang menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan arsip fisik ini dilaksanakan bersama tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya di Kepulauan Riau, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya dan memenuhi persyaratan pemusnahan sesuai ketentuan kearsipan.
Selain pemusnahan arsip fisik, kegiatan ini juga mencakup penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan dokumentasi pelaksanaan pemusnahan arsip.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang terus mendukung pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel. Pengelolaan arsip yang sesuai prosedur diharapkan dapat menunjang kelancaran administrasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Maman)
