Pemindahan 50 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ke Dua Lapas Di Tanjungpinang

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melakukan pemindahan warga binaan sebagai bagian dari upaya pemerataan hunian serta peningkatan pembinaan. Sebanyak 50 orang warga binaan dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan di Kota Tanjungpinang, Senin (08/09/2025)

Adapun rinciannya, 35 orang warga binaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 15 orang lainnya ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang, didukung oleh jajaran pengamanan dan staf registrasi Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sebanyak tiga unit kendaraan Transpas, satu minibus Rutan, dan satu ambulans dikerahkan untuk memastikan kelancaran serta keamanan proses pemindahan.

Jarak yang ditempuh sekitar 18 kilometer dari Rutan Kelas I Tanjungpinang menuju kedua lapas tujuan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terkendali.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut hadir langsung mengawal jalannya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas hunian, memperkuat keamanan, sekaligus mendukung optimalisasi pembinaan bagi warga binaan.  (Maman)