Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Pembongkaran taman yang dibangun di atas lahan milik pribadi di depan kawasan Pabrik Teh Prendjak, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menuai sorotan dan memicu ketegangan di lokasi, Kamis (5/3/2026).
Peristiwa tersebut sempat diwarnai perdebatan hingga aksi dorong-dorongan antara anggota Satpol PP dengan para pekerja dari pihak pemilik lahan.
Pihak pemilik lahan mempertanyakan dasar hukum tindakan pembongkaran tersebut karena taman itu dibangun di atas tanah pribadi.
“Kalau bicara perda, tunjukkan kepada saya. Kalau mengenai jalan, mana hasil pengukuran as jalannya? Perkara ini sudah dilaporkan ke polisi, seharusnya tunggu proses hukumnya.
Jika pemilik lahan memang bersalah, kami siap membongkar,” tegas Yonases di lokasi.
Menurut keterangan di lapangan, petugas Satpol PP datang dengan membawa surat perintah pembongkaran.
Namun, pihak pekerja mengaku tidak diperlihatkan secara jelas dasar atau dokumen yang menjadi landasan tindakan tersebut, sehingga memicu perdebatan di lokasi.
Dari pantauan media di lapangan, taman yang dibongkar diketahui dilengkapi dengan kanstin atau kerb pembatas tanah yang berfungsi sebagai elemen lanskap sekaligus pembatas kavling.
Secara umum, pemasangan kanstin beton di atas lahan pribadi tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selama tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) maupun Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta tidak menggunakan fasilitas umum.
Sebelumnya, perkara antara pemilik lahan dan pihak perusahaan yang berada di kawasan tersebut juga pernah bergulir di pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihak perusahaan disebutkan diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,3 miliar.
Namun, putusan itu dikabarkan belum dijalankan hingga saat ini.
Pihak pemilik lahan juga diketahui telah membuat laporan ke Polda Kepulauan Riau terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, pembongkaran ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan penertiban.
Pasalnya, Jalan D.I. Panjaitan berstatus sebagai jalan provinsi yang pengelolaan dan pemeliharaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan status tersebut, penegakan aturan di kawasan sempadan jalan provinsi umumnya menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi yang berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan Provinsi. (Maman)
