Pelaksanaan Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan Atas Kapal Rig Setia Di Kabupaten Bintan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Pada hari ini Kamis, 14 Agustus 2025 Tim Penyidik
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penetapan tersangka
yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig
SETIA di Kabupaten Bintan atas nama tersangka:
1. R.P (Direktur PT PAB)
2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023)
3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023)
4. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)
Yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan
telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya
menjadi Tersangka. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah
melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) orang Saksi, dan pemeriksaan
terhadap 4 (empat) orang Tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 (lima
ratus empat puluh empat) bundel dokumen/berkas dokumen.

Bahwa dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig
SETIA di Kabupaten Bintan yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan
b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya terhadap Para Tersangka akan dilakukan
penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.  (Maman)