Beritabintan.co.id Batam-Kasus penipuan berkedok pemesanan kamar penginapan kembali tercatat di Kota Batam.
Seorang warga bernama Pangihutan menjadi korban modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan pengguna layanan pemesanan daring, tepatnya di wilayah Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Kejadian bermula pada hari Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan penuh keyakinan, Pangihutan memesan kamar melalui aplikasi bernama Reddorz untuk menginap di Urbanview Setia Homestay.
Sesuai prosedur yang tertera di aplikasi, ia melakukan pembayaran awal sebesar Rp118.293 melalui dompet digital DANA.
Sekitar pukul 19.39 WIB, korban mendatangi lokasi penginapan yang tercantum untuk melakukan proses check-in.
Namun, setibanya di tempat, ia justru diarahkan untuk menghubungi nomor telepon 0813-7201-1086. Begitu terhubung, pihak di nomor tersebut meminta korban mengirimkan bukti pemesanan dan bukti transfer melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah saya kirimkan dokumennya, saya dikirimi daftar harga kamar.
Tak lama kemudian, saya diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp82.000,” ungkap Pangihutan saat diwawancarai media ini melalui layanan pesan singkat, Senin (15/6/2026).
Pihak yang mengaku sebagai pengelola menjelaskan biaya tambahan itu terdiri dari dua pos: Rp32.000 diklaim sebagai kekurangan biaya administrasi yang tidak tercantum dalam harga aplikasi, dan Rp50.000 sebagai uang jaminan (deposit).
Mengikuti arahan tersebut, korban kembali mentransfer dana sebesar Rp82.000 ke nomor DANA 0821-6520-4366 yang terhubung ke rekening Bank Mega nomor 010560021000838 atas nama MIAU NJUK.
Namun, sesaat setelah transfer berhasil dilakukan, kontak tersebut tiba-tiba tidak dapat dihubungi lagi. Pangihutan pun menyadari dirinya telah terjebak penipuan.
Secara keseluruhan, kerugian materiil yang diderita mencapai Rp200.293. Lebih dari itu, ia juga merasakan kerugian non-materil karena terlantar tanpa tempat beristirahat serta mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Merasa dirugikan, Pangihutan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti.
Ia pun berharap kepada Wali Kota Batam, Dinas Pariwisata Kota Batam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta aparat kepolisian di jajaran Polrestabes Batam agar menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.
“Tindakan ini perlu dilakukan agar tidak ada warga lain yang menjadi korban serupa, sekaligus menjaga citra Batam sebagai kota tujuan wisata yang aman dan terpercaya, “harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terkait identitas oknum dan kejelasan status hubungan antara aplikasi yang digunakan serta lokasi penginapan tersebut masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dan memastikan keabsahan informasi sebelum melakukan transaksi pembayaran secara daring. (Richard/maman).
