Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemalsuan Surat, Tersangka As Tidak Ditahan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Tanjungpinang, Sabtu (14/02/2026).

Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan AS sebagai tersangka pada Januari 2026 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polres Tanjungpinang tertanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan SPDP yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel S.Tr.K, SIK, MH, AS dijerat dengan pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang undang hukum pidana tentang “pemalsuan”.

Pasal 263 Ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Sama halnya dengan Ayat (2), juga dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun.

Penetapan AS tersebut atas kasus pemalsuan surat tanah di Jl. WR Supratman, Batu 8 Jalan baru, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kasi humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri, S.H menjawab Benar, saat ini AS sedang dilakukan pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik di ruangan unit 1.

” Namun untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka Kooperatif selama dalam proses penyidikan. Sehingga penyidik hanya meminta Tersangka untuk wajib lapor sebagai bentuk pengawasan penyidik kepada tersangka,” tulisnya.  (Maman)