Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di ruag Rapat, Selasa (30/06/2026).
Kegiatan ini berupa penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) dengan mitra kerja terkait, sekaligus penyampaian pengarahan strategis mengenai Wartelsuspas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural, Ketua serta anggota Koperasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta menyimak proses penandatanganan naskah kerja sama antara INKOPASINDO dan mitra kerja sama, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dan mendukung peningkatan layanan pemasyarakatan.
Dan dilanjutkan dengan pembahasan terkait optimalisasi layanan Wartelsuspas, sebuah fasilitas komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan.
Diharapkan tata kelola Wartelsuspas di setiap satuan kerja dapat berjalan lebih transparan, aman, berteknologi mutakhir, serta bebas dari potensi penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam blok hunian.
Selain itu, pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam kegiatan tersebut merupakan dukungan terhadap upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperluas jejaring kemitraan yang produktif dan berkelanjutan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan sekaligus membuka ruang pengembangan program pembinaan yang lebih optimal. (Maman)
