Beritabintan.co.id, Anambas (Kepri)-
Pelayanan administrasi kependudukan Adminduk di dinas kependudukan yang pencatatan sipil disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Kepri kini semakin cepat
Jika sebelumnya proses pengurusan dokumen harus menunggu 3 hari kerja kini waktu pelayanan dipangkas menjadi dua hari kerja
Kebijakan ini terungkap dalam hasil keputusan forum konsultasi FPK peninjauan Standar pelayanan disdukcapil Anambas yang digelar di aula D.PMPTSP Senin 15.09. 2025
Bagian dari peningkatan Standar layanan kami mempersingkat proses pengurusan dokumen sampai jadi hanya 2hari kerja saja sebelum tiga hari ucap kepala disdukcapil kabupaten kepulauan Anambas Heryana. (Maman)