Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta mendukung penataan kapasitas hunian, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan pemindahan 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat guna menjamin keamanan dan ketertiban selama proses perjalanan. Tim pengawal terdiri dari 2 (dua) personel Kepolisian, 1 (satu) orang staf registrasi, serta petugas pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Rombongan berangkat dari Rutan Kelas I Tanjungpinang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Batam menggunakan kapal feri. Seluruh proses pemindahan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Surya Kusuma, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan merupakan bagian dari upaya pembinaan yang terencana serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya dalam penataan hunian dan penempatan warga binaan pada satuan kerja yang sesuai. Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, serta hak-hak warga binaan,” ujar Surya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rutan Kelas I Tanjungpinang terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang efektif dan humanis.
Dengan terlaksananya pemindahan ini, diharapkan pengelolaan hunian warga binaan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan. (Maman)
