Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali mengedukasi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Senopati, S.H., M.H., disiarkan langsung melalui Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” dan dipandu Announcer (Penyiar) Andra, Rabu (05/02/2025).
Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, S.H., M.H., dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa tersebut pada point pentingnya menyampaikan Di Indonesia telah bergeser secara fundamental sejak Paradigma pemidanaan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semangat retributif yang identik dengan penjara kini perlahan berbagi ruang dengan pendekatan restorati dan rehabilitative. Salah satu manifestasi paling nyata dari pergeseran ini adalah hadirnya Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Bagi seorang Hakim, opsi ini adalah angin segar untuk menghindari efek negatif penjawa (prisonization) bagi pelaku tindak pidana ringan. Di balik idealisme filosofis tersebut, terdapat isu teknis yang krusial mengenai kesiapan KUHAP Baru sebagai landasan hukum acara dalam mengeksekusi putusan ini secara efektif, “ujarnya.
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Alternatif ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif prisonisasi akibat pidana penjara jangka pendek.
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan profesi terpidana. Hakim dalam menjatuhkan putusan juga wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga aspek perlindungan keselamatan kerja.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri.
Ruang lingkup kerja sama meliputi :
1. Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial;
2. Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
3. Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
4. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
5. Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
6. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan; dan
7. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa selaku eksekutor menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning (peringatan), serta penyerahan terpidana kepada Bapas untuk pembimbingan dan pengawasan. Pelaksanaan kerja sosial berlangsung minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah selesai, diterbitkan berita acara sebagai bukti telah dilaksanakannya pidana kerja sosial.
Diakhir kegiatan Kasi Penkum mengutip penyampaian Kajati Kepri J. Devy Sudarso Sudarso dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek”.
Melalui program “Jaksa Menyapa” ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat. (Maman)





