Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan skrining terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini, dimana tujuan dari skrining ini adalah untuk mengetahui riwayat penggunaan obat-obatan terlarang yang pernah digunakan oleh calon peserta program rehabilitasi pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dijadikan penilaian dalam pertimbangan dan penentuan peserta rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan skrining tahap awal dilakukan oleh Tim Pokja Rehabilitasi Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan diawasi langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Moh Setiahadi dengan didampingi oleh Plh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Narapidana, Iswandi serta tenaga kesehatan.
Skrining awal ini dilaksanakan kepada calon peserta secara satu per satu.
Skrining dan assessment calon peserta program rehabilitasi pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang ini menggunakan metode wawancara dengan formulir ASSIST.
Melalui penilaian skor akan ditetapkan calon peserta dengan resiko derajat sedang ke tinggi untuk selanjutnya mengikuti assessment rehabilitasi dengan pemilihan kategori masuk rehabilitasi selama 15 hari, 30 hari, 90 hari. (Maman)