Beritabintan.co.id, Karang Intan- Menindaklanjuti arahan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) pada Jumat malam (10/10), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan razia serentak di blok dan kamar hunian warga binaan. Kegiatan dimulai pukul 24.00 WITA, melibatkan unsur TNI dan Polri, sebagai langkah nyata dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel siaga pasukan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, didampingi oleh Kabid Pelayanan Dan Pembinaan Tahanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito, serta diikuti jajaran petugas pengamanan. Usai apel, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggeledahan di Blok C, D, dan E untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang tersimpan di kamar hunian.
Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya 7 unit handphone, 4 senjata tajam rakitan, 1 gunting, 3 sendok stainless, 1 garpu, 7 terminal rakitan, 15 korek gas, 10 kabel charger, 6 adaptor, serta 1 gulung kabel listrik. Seluruh barang hasil temuan disita dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kalapas Yugo Indra Wicaksi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama yakni pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. “Razia malam ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung arahan Dirjen Pemasyarakatan. Lapas harus bersih dari narkoba, bebas dari alat komunikasi ilegal, serta tidak menjadi sarana kejahatan baru. Kami ingin memastikan bahwa pembinaan berjalan dengan aman, tertib, dan berintegritas,” ujar Yugo. (Maman)
