Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau secara virtual, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, bersama pejabat structural dan staff. Setiap tahunnya Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dengan tujuan sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Mulai tahun 2025, penilaian tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai pelaksanaan penilaian maladministrasi yang disampaikan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Dalam sesi ini dijelaskan secara rinci tentang indikator, mekanisme, serta kriteria penilaian yang akan diterapkan pada tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, sejalan dengan prinsip good governance dan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. (Maman)