Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (16/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyusun pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenimipas sekaligus memperkuat budaya integritas secara menyeluruh. Dalam pemaparannya, pihak KPK mengupas tuntas strategi pencegahan gratifikasi dan menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan internal dengan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian gratifikasi, agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai potensi gratifikasi di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan, seperti dalam pelayanan administratif, interaksi dengan sponsor, hingga penempatan jabatan strategis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenimipas, semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan keseriusan dalam mendukung penguatan sistem pengendalian gratifikasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Maman)