Beritabintan.co.id, Dabo Singkep (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian Remisi Umum dan hak integrasi bagi 4 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Dabo Singkep dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP, Robby Muliadi, S.IP., serta dihadiri oleh Kepala Lapas Dabo Singkep, Yusrifa Arif, S.H., M.H., jajaran pejabat struktural, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Andre Prasetya.
Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara profesional dan akuntabel.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan remisi umum maupun hak integrasi dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan administratif, syarat substantif, hasil pembinaan, serta perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Dabo Singkep, Yusrifa Arif, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian remisi dan hak integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap usulan telah melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TPP, Robby Muliadi, S.IP., menjelaskan bahwa seluruh usulan dibahas melalui mekanisme evaluasi bersama dengan memperhatikan aspek pembinaan, kedisiplinan, serta rekomendasi dari pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Dabo Singkep berharap proses pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan secara akuntabel, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang siap kembali berintegrasi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (Maman)






