Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan langkah strategis dengan memindahkan sebanyak 57 narapidana dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kepulauan Riau menuju Nusakambangan, Jumat (22/8).
Narapidana yang dipindahkan terdiri dari 20 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 19 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, serta 18 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Proses pengawalan dilakukan dengan ketat melibatkan 61 personel gabungan, yang terdiri dari 29 petugas Kanwil dan UPT, 20 personel Satbrimob Polda Kepri, serta 12 petugas Ditjenpas.
Kepala Kantor Wilayah Melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Encup Supriyadi, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Satgas, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan hasil perencanaan matang yang telah dipersiapkan beberapa bulan sebelumnya.
“Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto. Selain untuk mengurangi overcrowding di lapas wilayah Kepri, langkah ini juga bertujuan memutus jaringan peredaran narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas,” ungkap Encup.
Kemudian narapidana diserahkan ke tiga UPT di Nusakambangan, yakni sebanyak 40 narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 9 narapidana ke Lapas Kelas IIA Gladakan, dan 8 narapidana ke Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib berkat koordinasi yang solid antara Ditjenpas, Kanwil Kepri, aparat kepolisian, serta seluruh unsur terkait. (Maman)