Beritabintankepri.com- Tanjungpinang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja dari Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin (07/7).
berlangsung di Aula Ismail Saleh, Kegiatan ini digelar dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi penyusunan telaahan serta rekomendasi kebijakan tata kelola pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau.
Hadir secara langsung Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, beserta tim, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, didampingi para pejabat struktural, di antaranya Kabid Tata Usaha Heru Trisulistiyono, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Encup Supriyadi, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Indra Kesuma, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara UPT di luar wilayah tersebut turut mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Kakanwil Aris Munandar menyampaikan apresiasi atas perhatian Kemenko Kumham Imipas terhadap tata kelola pemasyarakatan di daerah. “Kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam membangun sinergi antarinstansi untuk merumuskan kebijakan pemasyarakatan yang responsif dan akuntabel,” ujarnya.
Selanjutnya, Asdep Jumadi menyampaikan paparannya mengenai tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 142 Tahun 2024. Beliau menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan antar-Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang hukum dan pemasyarakatan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan berjalan harmonis di seluruh wilayah, termasuk Kepri, sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan sistem yang sedang berjalan,” tegas Jumadi.
Kemudian dijelaskan pula tugas dan fungsi khusus Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024, yakni sebagai unit koordinasi yang mengawal isu dan agenda pembangunan nasional dalam hal perumusan, pelaksanaan, serta pemantauan kebijakan tata kelola pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga membahas isu-isu strategis yang tengah menjadi perhatian dalam sistem pemasyarakatan nasional, di antaranya:
1. Indeks Pembangunan Hukum pada aspek Penegakan Hukum Pidana, termasuk penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan keadilan restoratif.
2. Reintegrasi sosial WBP, yang menekankan pentingnya efektivitas pembimbingan klien Bapas dan pengawasan pasca pembebasan demi menekan angka residivisme.
3. Koordinasi antar aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah overstaying dan overkapasitas hunian warga binaan.
Di akhir kegiatan, dilakukan diskusi terbuka antara tim Kemenko dan jajaran Kanwil beserta UPT untuk menggali berbagai tantangan teknis dan operasional di lapangan. (Maman)