KPK Rilis LHKPN Prabowo Dan Gibran: Harta Presiden Tembus Rp 2 Triliun, Wapres Rp 27,5 Miliar

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut menggambarkan jumlah kekayaan keduanya saat mulai menjabat sebagai kepala negara dan wakilnya pada tahun 2024.

KPK menyatakan, LHKPN Prabowo diserahkan pada 11 April 2025 dan telah diverifikasi.

Sementara Gibran melaporkan LHKPN awal jabatannya pada 28 Maret 2025. Keduanya tidak tercatat memiliki utang.

Prabowo Punya Harta Lebih dari Rp 2 Triliun
Presiden Prabowo Subianto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.062.241.012.691 atau lebih dari Rp 2 triliun. Kekayaan itu terdiri dari berbagai jenis aset, termasuk:

Tanah dan bangunan: Rp 294,5 miliar (10 bidang di Jakarta Selatan dan Bogor, 9 hasil sendiri, 1 hibah)

Kendaraan: Rp 1,2 miliar (8 unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Honda CR-V, Land Rover, Lexus, Pajero, dan motor Suzuki)

Harta bergerak lainnya: Rp 16,4 miliar

Surat berharga: Rp 1,7 triliun

Kas dan setara kas: Rp 48 miliar

Laporan tersebut mencatat bahwa harta Prabowo sebagian besar berasal dari investasi surat berharga, dan tidak ada utang tercatat dalam dokumennya.

LHKPN ini mencakup data kekayaan hingga akhir 2024, sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden RI ke-8.

Gibran Punya Harta Rp 27,5 Miliar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan total kekayaan sebesar Rp 27.519.975.620.

Dalam laporan itu, kekayaan Gibran didominasi aset properti dan investasi, sebagai berikut:

Tanah dan bangunan: Rp 17,4 miliar (7 bidang di Surakarta dan Sragen, seluruhnya hasil sendiri)

Kendaraan: Rp 312 juta (3 motor dan 4 mobil)

Harta bergerak lainnya: Rp 280 juta

Surat berharga: Rp 5,5 miliar

Kas dan setara kas: Rp 3,9 miliar

Rincian tanah dan bangunan Gibran meliputi rumah di Surakarta senilai Rp 6 miliar, dua bangunan di Sragen masing-masing senilai Rp 2,6 miliar, dan bidang tanah lain di kisaran Rp 700 juta hingga Rp 2,2 miliar.

Rincian kendaraan Gibran meliputi Honda Scoopy (2015), Honda CB-125 (1974), Royal Enfield (2017), serta mobil Toyota Avanza, Isuzu Panther, dan Daihatsu Grand Max dengan total nilai Rp 312 juta.

Transparansi di Awal Jabatan
KPK menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas penyelenggara negara.

LHKPN wajib dilaporkan secara berkala dan terbuka oleh seluruh pejabat negara, khususnya saat awal dan akhir masa jabatan.

“Laporan ini sudah diverifikasi dan dapat diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id,” ungkap juru bicara KPK.

Dengan pengumuman ini, publik kini dapat membandingkan besaran kekayaan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029, yang keduanya berasal dari latar belakang pengusaha dan pejabat publik.  (Maman)