Klarifikasi Kejati Kepri Terkait Tuntutan Mati Terdakwa Fandi Ramadhan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), yang dituntut hukuman mati, Sabtu (21/2/26).

Melalui keterangan resmi, Kejati Kepri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Kejati Kepri.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti, juga angkat bicara terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton di kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa dari Thailand.

Kejaksaan menekankan bahwa status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses peradilan. Narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa memaparkan kronologi perekrutan terdakwa sebagai ABK kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa pada April 2025, keberangkatan menuju Thailand, hingga operasi pengambilan muatan di perairan Phuket yang berujung pada penangkapan kapal oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Kejati Kepri menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” lanjut pernyataan tersebut.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Dalam agenda tersebut, Fandi Ramadhan akan didampingi pengacara kondang Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya.

Kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses peradilan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” tutup perwakilan Kejati Kepri.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.