Kejati Kepri Sosialisasikan Konsep Mens Rea untuk Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Intelijen
melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor
Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mens Rea
Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional”
sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai aspek hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., dan
dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), para camat, serta sekitar 98 peserta dari
berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa penerangan hukum
merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap
regulasi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa yang memiliki tingkat risiko tinggi
terhadap penyimpangan. Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan
harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memahami ketentuan hukum agar
setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan
antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi, sehingga setiap keputusan selalu
didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan itikad baik,” ujar Lis Darmansyah.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum
Senopati, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai konsep mens rea atau niat jahat sebagai
unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana korupsi berdasarkan KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Nasional menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld).

Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya kerugian keuangan negara,
tetapi harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang
dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Dr. Junaidi menjelaskan bahwa dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak
setiap pelanggaran prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kesalahan
administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan
itikad baik pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.

Menurutnya, pembuktian unsur mens rea dilakukan melalui berbagai alat bukti, seperti adanya
kesepakatan jahat (meeting of minds), aliran dana atau kickback, rekayasa Harga Perkiraan
Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi
dan ahli.

Selain itu, narasumber juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,
kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat
dibuktikan di persidangan. Dugaan pemborosan atau potensi kerugian semata belum cukup
untuk menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.

Dalam materi tersebut juga dipaparkan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana dalam pengadaan barang dan jasa meliputi penyelenggara negara, penyedia barang
dan jasa, hingga korporasi.

Namun demikian, pertanggungjawaban pidana baru dapat
dikenakan apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur
kesalahan (mens rea).

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para
peserta.

Berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta isu-isu
hukum yang dihadapi di lingkungan pemerintahan dibahas secara mendalam oleh narasumber.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap dapat
memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, integritas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud komitmen kejaksaan republik indonesia dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum kepada penyelenggara pemerintahan.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.