Beritabintankepri.com- Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam penerapan sistem e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan itu adalah PT.Mitra Kasih Permata (MKP) sebagai penyedia aplikasi e-ticketing, Operator kapal ferry, serta Pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa tim dari Asisten Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
Pemanggilan ini lanjutnya, dilakukan menyusul laporan dugaan pungutan liar atas biaya layanan e-ticketing sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per tiket, yang tetap dibebankan kepada penumpang meskipun tidak menggunakan aplikasi online.
Marketing Komunikasi (Markom) PT MKP Evanggelia Pranoto juga membenarkan, bahwa perusahaannya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri terkait dengan e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Kami dari PT MKP selaku penyedia sistem e-ticketing telah dipanggil dan memberikan keterangan.
Begitu juga operator dan pihak instansi lain dimintai informasi untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar Evanggelia.
Sistem tiket elektronik (e-ticketing) ini diberlakukan KSOP Tanjungpinang melalui kerja sama dengan PT MKP.
Namun dalam praktiknya, layanan e-tiketing banyak dikeluhkan penumpang karena tidak berjalan optimal.
Ironisnya, biaya layanan tetap dipungut saat pembelian tiket dilakukan secara manual di loket.
Salah satu penumpang, Yani, mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing, tetapi tetap dikenai biaya tambahan.
“Biaya layanan Rp1.500 itu tidak masuk akal.
Saya beli tiket langsung di loket, tapi tetap dibebankan biaya layanan e-ticketing,” ujarnya kecewa.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Yuri, warga Tanjungpinang yang menggunakan jasa kapal ferry MV Oceanna 2 menuju Batam.
“Saya dikenakan total Rp80.500. Rinciannya: tiket ferry Rp67.000, pass masuk pelabuhan Rp10.000, asuransi Jasa Raharja Rp2.000, dan biaya layanan Rp1.500. Padahal saya tidak pakai e-ticketing. Ini pungutan liar,” tegas Yuri.
Kejaksaan Tinggi Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal penyelidikan.
Namun, pemanggilan sejumlah pihak tersebut menjadi indikasi awal bahwa proses hukum sedang berjalan dan dugaan korupsi dalam penerapan sistem digitalisasi tiket ini ditindaklanjuti secara serius. (Maman)