Kanwil Ditjenpas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bengkulu- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-3.SA.01.01 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di LinKanwil Ditjenpas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat edaran terbaru yang mengatur perubahan tata cara penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam surat tersebut, unit kerja diminta menugaskan pegawai yang membidangi kepegawaian dan keuangan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu dapat memahami ketentuan terbaru terkait penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sehingga proses administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan administrasi kepegawaian serta mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan tata kelola organisasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu.   (Maman)