Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau guna membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Senin (09/03).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Encup Supriyadi, serta Plt. Kepala Bapas Kelas I Tanjungpinang, Anton Setiawan tiba di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. Pertemuan tersebut membahas pentingnya kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi regulasi baru, termasuk penerapan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kepri juga menyampaikan rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai aparat penegak hukum guna menyusun pedoman bersama dalam implementasi regulasi tersebut. Melalui sinergi ini, diharapkan terwujud sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Maman)
