Heri Purba: PLN Batam dan PLN Tanjungpinang Harus Terbuka soal Blackout Kepri, Kepastian Investasi Dipertaruhkan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Kepulauan Riau, Heri Purba, menyoroti pemadaman listrik yang meluas di Batam,
Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa pemulihan
pasokan listrik tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Masyarakat juga berhak
memperoleh penjelasan mengenai penyebab gangguan, proses penanganan, dan
langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Heri menilai, pernyataan bahwa perbaikan sedang dilakukan belum memadai jika
tidak disertai informasi mengenai perkembangan penanganan.

Penyedia listrik harus
menjelaskan kronologi gangguan, sejauh mana penyebabnya telah diketahui, serta
langkah yang ditempuh untuk memulihkan layanan dan mengevaluasi keandalan
sistem.

“PT PLN Batam yang menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik di Batam dan
Bintan harus menjelaskan kondisi sistem kelistrikan di wilayah usahanya, termasuk
kronologi gangguan dan perkembangan investigasi.

Sementara itu, PT PLN (Persero)
melalui UP3 Tanjungpinang harus menjelaskan kondisi penanganan pemadaman, dan
perkembangan pemulihan pasokan listrik di wilayah pelayanannya di Tanjungpinang
dan Bintan.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dari setiap
institusi sesuai tanggung jawabnya,” tegas Heri.

Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyediakan
dan melayani kebutuhan listrik pelanggan sesuai wilayah usaha dan kewenangan
masing-masing.

Apabila penyebab gangguan belum dapat dipastikan, keduanya tetap
harus menyampaikan perkembangan pemeriksaan dan jadwal pembaruan informasi.

Ketidakpastian teknis mungkin membutuhkan waktu untuk diurai, tetapi hal itu tidak
boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa penjelasan yang
memadai.

Heri juga mengingatkan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan salah satu
faktor penting bagi kepastian investasi di Kepulauan Riau.

Batam dan kawasan
sekitarnya tengah mendorong pertumbuhan industri serta investasi berskala besar,
termasuk pengembangan pusat data (data center) yang membutuhkan pasokan
listrik andal dan pengelolaan risiko yang terukur.

“Investor tidak hanya mempertimbangkan perizinan, ketersediaan lahan, dan
insentif.

Mereka juga perlu menilai keandalan infrastruktur listrik, pengelolaan risiko
gangguan, dan kemampuan penyedia listrik memulihkan layanan.

Karena itu,
komunikasi yang jelas ketika terjadi blackout penting untuk menjaga kepercayaan
dunia usaha,” ujarnya.

Secara khusus, Heri mendesak PT PLN Batam untuk menjelaskan kronologi gangguan
yang berkaitan dengan sistem yang dikelolanya, hasil evaluasi teknis setelahtersedia, serta langkah konkret untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik.

Sementara itu, PT PLN (Persero) melalui UP3 Tanjungpinang diminta menjelaskan
penanganan pemadaman dan pemulihan pasokan bagi pelanggan di wilayah
pelayanannya.

Heri menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti menetapkan kedua institusi
sebagai penyebab blackout sebelum hasil investigasi tersedia.

Namun, setiap
lembaga terkait harus terbuka mengenai kondisi pelayanan, penanganan gangguan,
dan tindak lanjut perbaikan yang berada dalam tanggung jawabnya.

Di sisi pengawasan, Heri mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian ESDM untuk memastikan gangguan ditelusuri secara objektif,
keandalan sistem dievaluasi, dan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui langkah
perbaikan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Blackout tidak boleh dianggap selesai jika nanti listrik kembali menyala.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya, dunia usaha
membutuhkan kejelasan mengenai keandalan pasokan, dan pemerintah harus
memastikan evaluasi serta perbaikan dilakukan secara nyata,” katanya.

Heri menambahkan bahwa satu peristiwa pemadaman tidak serta-merta
membuktikan sistem kelistrikan Kepri tidak layak menopang investasi.

Namun,
keterbukaan informasi, evaluasi yang objektif, dan tindak lanjut perbaikan yang
terukur merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan
investor.

“PT PLN Batam dan PT PLN (Persero) melalui unit pelayanan di Tanjungpinang harus
terbuka sesuai tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, Ditjen
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM harus memastikan fungsi pengawasan berjalan.

Karena kepastian investasi tidak cukup dibangun melalui promosi, tetapi juga
membutuhkan infrastruktur yang andal, keterbukaan informasi, dan
pertanggungjawaban yang nyata,” tutup Heri Purba.    (Maman)