Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Suasana penuh ucapan syukur menyelimuti Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570 BE, sebanyak 19 orang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi menerima Remisi Khusus (RK) Tahun 2026, Minggu pagi (31/05).
Acara penyerahan SK Remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Bapak Aris Munandar didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Bapak. Encup Supriyadi serta dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bapak Fauzi Harahap, beserta jajaran pejabat struktural dan staf.
Pemberian hak remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara umum di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
Momentum Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral sebelum nantinya kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran makan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dari total 19 narapidana yang mendapatkan remisi, seluruhnya masuk dalam kategori RK I (pengurangan sebagian masa pidana).
Rinciannya terdiri dari 6 orang menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, 8 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 5 orang menerima pengurangan sebesar 2 bulan. Jalannya seluruh rangkaian acara pemberian remisi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Maman)
