Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 5 Maret 2026 telah dilaksanakan persidangan lanjutan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana penundaan sidang sebelumnya hari ini agenda nya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim;
Bahwa sebagaimana pertimbangan Mejelis Hakim atas putusan yang telah di bacakan, terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya;
Bahwa sejalan dengan pertimbangan hakim dimaksud, selain itu Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan :
Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa, keadaan yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
Bahwa pada Amar Putusan Mejelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.;
Bahwa sebagaimana uraian Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.
Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir. (Maman)






