Gagalkan Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 1,3 Kg Sabu di Bandara

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Rabu (06/05/2026).

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melaksanakan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Terminal Keberangkatan sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper yang diduga berisi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Sianturi,SIK mengatakan koper berwarna hitam tersebut merupakan milik (AJD) dan tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray.

Petugas bandara kemudian memanggil pria yang memasukkan koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak AVSEC segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pembukaan koper di Posko AVSEC dengan disaksikan oleh unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut”, terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Sianturi,SIK

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu buah koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa pakaian yang berada di dalam koper.

“Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial (AJD) yang masih dalam proses pencarian”, tambahnya

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tanjungpinang serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.   (Maman)