FPRD Tak Main-Main Setujui Permohonan Pemanfaatan Ruang, Cuma 30 Yang Diterima

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)-  Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, menyetujui 30 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di Kota Batam.

Persetujuan tersebut diberikan melalui rapat pertimbangan FPRD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, di ruang rapat Hang Nadim, Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (16/7/2025).

Hadir dalam rapat ini, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, serta anggota FPRD Kota Batam, baik dari Pemko Batam maupun BP Batam.

Pada rapat pertimbangan ini, FPRD Kota Batam membahas 57 permohonan PKKPR, baik permohonan berusaha, non berusaha dan UMKM.

Sebelumnya, terdapat permohonan yang ditunda, setelah perusahaan melakukan presentasi dan sudah menandatangani berita acara dan surat pernyataan.

“Pada pagi ini kita bahas kembali agar diketahui oleh anggota FPRD lainnya untuk dapat disetujui permohonan yang diusulkan,” ujar Jefridin.

Selebihnya, sebanyak 15 permohonan ditunda dan 12 ditolak persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Terhadap permohonan yang ditunda, pihak pemohon diminta untuk melakukan presentasi kepada OPD teknis, untuk mendapatkan arahan teknis dalam lahan yang akan dibangun.

Sementara terkait permohonan PKKPR yang ditolak, pihak pemohon diminta untuk melakukan revisi terhadap dokumen yang diusulkan.

Untuk permohonan PKKPR yang disetujui ada juga yang diberikan dengan catatan, yang akan disampaikan kepada pemohon.

“Kenapa ada permohonan yang ditunda? Karena dalam dokumen yang disampaikan tidak dijelaskan kegiatan berusaha yang akan dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan permohonan yang ditolak di antaranya dengan alasan ketidak sesuaian antara rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dengan usaha yang akan dilakukan. (Maman)