DUKUNG PEMBENTUKAN PUSAT REHABILITASI DAN REEDUKASI NASIONAL, LAPAS NARKOTIKA TANJUNGPINANG IKUTI RAKOR DAN RAPAT EVALUASI DITJENPAS

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-  Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan yang dirangkaikan dengan Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (6/10/2026) mulai pukul 08.00 WIB.

Rapat terbagi dalam dua agenda utama, yaitu Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Rapat Analisis dan Evaluasi di lingkungan Ditjenpas yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada sesi pembahasan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi, disampaikan paparan terkait rencana penanganan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan melalui dua jalur, yaitu jalur rehabilitasi bagi Warga Binaan dengan kasus narkotika dan jalur reedukasi bagi Warga Binaan non-narkotika.

Program ini melibatkan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lengkap dengan tahapan alur seleksi peserta mulai dari pemetaan data, asesmen, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT dan Kanwil, hingga penempatan di Pusat Rehabilitasi Nasional.

Selanjutnya, pada sesi Analisis dan Evaluasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan evaluasi capaian kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus memberikan arahan terkait langkah strategis ke depan dalam mendukung penguatan tata kelola Pemasyarakatan secara nasional.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait rencana pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Nasional bagi Warga Binaan.

Ke depan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang akan menindaklanjuti arahan terkait pemetaan dan pendataan Warga Binaan yang memenuhi kriteria program, serta berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kebijakan penanganan kelebihan kapasitas Pemasyarakatan sesuai arahan pimpinan.     (Maman)