Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tanjungpinang dipindahkan menuju Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (25/11). Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kegiatan diawali dengan pengecekan dan persiapan kelengkapan dokumen keberangkatan oleh petugas. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Dedi Kurniawan memberikan arahan kepada seluruh WBP sebelum diberangkatkan.
“Untuk selalu menjaga diri dan menjaga kesehatan selama menjalani kegiatan pembinaan di lapas tujuan nantinya,” ujarnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan masa pidana di Rutan Kelas I Tanjungpinang terdapat ucapan atau tindakan yang kurang berkenan.
Usai pengarahan, para WBP diarahkan menuju kendaraan pengangkutan. Sebanyak empat unit kendaraan operasional terdiri dari Transpas dan satu unit ambulans digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemindahan.
Pengamanan diperketat dengan hadirnya empat personel bersenjata dari Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang, didukung oleh staf Pelayanan Tahanan serta jajaran pengamanan Rutan. Berkat koordinasi yang baik, pemindahan berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga seluruh WBP tiba di lapas tujuan. (Maman)





