Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Miris, diduga ada kongkalikong. Pasalnya, lahan milik warga Kota Tanjungpinang seluas 2 hektare dengan tanda kepemilikan lahan Sporadik sebanyak 7 surat, diduga diserobot atau dikuasai oleh pengusaha di kota itu.
Hal ini diketahui awak media ini melalui Surat Pernyataan yang dibuat oleh seorang pengacara inisial IK, pada Kamis (02/04/2026).
Dalam Surat Pernyataan tersebut IK menyatakan bahwa dirinya sebagai pengurus lahan di Jalan Batu Naga RT 002/RW 003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berdasarkan surat-surat kuasa yang dikuasakan ke dia.
Sebanyak 7 surat Sporadik diterimanya dan diserahkan ke seorang pengusaha inisial FLG. Namun, setelah itu surat tersebut tak pernah kembali dan diduga muncul surat baru di Sporadik itu.
Hal itu juga dibenarkan oleh ahli waris Almarhum Muhammad Syamsuri, Rian kepada awak media ini, Jumat (03/04/2026).
“Lahan almarhum bapak saya itu sekarang sudah diratakan atau diloder oleh FLG. Itu milik keluarga saya, kok malah diserobot. Saya tidak terima,” katanya, dengan tegas.
“Surat kepemilikan atau penguasaan lahan milik Surawan itu berupa Alashak atau SKT tahun 1982. Kemudian dihibahkan ke Alm Muhammad Syamsuri (Bapak.red), lalu ditingkatkan ke Sporadik pada tahun 2020,” sambung Rian.
Intinya, kata Rian, ia ingin surat itu kembali ke pemilik aslinya tanpa ada surat lain yang infonya dikeluarkan kembali oleh pihak kelurahan berupa SKGK di persil lahan Sporadik milik ayah saya tersebut.
“Ada pernyataan dari lurah yang saat ini menjabat, bahwa surat sporadik sebanyak 7 surat itu tidak terigister di kantor Kelurahan Batu IX.
Sementara oleh 2 Lurah terdahulu, menyatakan surat dasar Sporadik tersebut berupa Alashak dinyatakan terigister,” ungkapnya.
“Ada apa sama lurah itu,” tambah Rian dengan nada geram.
Sementara, saat awak media ini ke lokasi lahan untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi, pekerja maupun pengusaha yang diduga menyerobot lahan itu tak berada di tempat, sehingga berita ini diposting. (**)





