Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Polres Bintan menindak setidaknya 442 pelanggar hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026 di Kabupaten Bintan.
“Sedikitnya ada 442 pelanggar mendapat teguran,” kata Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, Selasa (10/2/26).
Lebih detail, ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran kendaraan roda dua yang ditemukan adalah tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan kendaraan dan pengendara di bawah umur.
Selama sepekan operasi, juga terjadi 2 kali kasus kecelakaan lalu lintas. Dimana terdapat korban luka berat sebanyak 2 orang, luka ringan 1 orang dan kerugian materi sebesar Rp 1.250.000.
Kasat lantas juga juga menambahkan selama periode Operasi Keselamatan Seligi 2026 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, penyuluhan dan penyebaran pemasangan pamflet.
Selain memberikan imbauan secara langsung, tim juga melakukan kampanye tertib berlalu lintas membagikan brosur dan pemasangan spanduk bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
“Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di sekolah-sekolah dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata Kasat Lantas.
Operasi Keselamatan Seligi 2026 ini mengusung tema besar yaitu terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Operasi Keselamatan Seligi 2026 digelar selama 14 hari, yaitu mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia. (Maman)






