Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil razia sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan pemasyarakatan, Senin (08/12/2025) Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas selama penggeledahan blok hunian dan area sekitar lapas periode 1 Desember 2025 s/d 05 Desember 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman depan kantor Lapas dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, didampingi pejabat struktural bersama jajaran petugas.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan rutin yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan di dalam Lapas. Razia dilaksanakan secara insidentil maupun terjadwal, dengan sasaran utama berupa barang-barang terlarang seperti benda tajam, alat komunikasi ilegal, dan barang lain yang berpotensi disalahgunakan.
Kalapas Untung Cahyo Sidharto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang-barang terlarang di lingkungan lapas. “Razia dan pemusnahan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam menjaga keamanan serta mencegah gangguan ketertiban. Tidak ada toleransi terhadap keberadaan barang-barang terlarang karena dapat membahayakan warga binaan maupun petugas,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang terlarang ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berharap kondusifitas keamanan dapat terus terjaga. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya konsistensi razia dan pengawasan untuk mencegah gangguan kamtib di kemudian hari, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik. (Maman)
