Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pembebasan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor WP.32.PAS.1.PK.04.04.80 – 92 Tahun 2025, Sabtu (15/11/2025).
Dari total warga binaan yang bebas, dua orang di antaranya menerima premi pembinaan berupa upah kerja. Pemberian premi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi aktif keduanya dalam mengikuti program kerja selama masa pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto menjelaskan bahwa premi ini diberikan sebagai motivasi sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, komitmen, dan prestasi selama mengikuti kegiatan kerja. “Program kerja yang dijalankan di lapas bukan hanya untuk mengisi waktu, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan agar siap kembali ke masyarakat. Pemberian premi ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi mereka,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa 13 warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat telah melewati proses evaluasi yang ketat, termasuk penilaian perilaku, pemenuhan masa pidana, serta rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, para warga binaan yang menerima PB diharapkan dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara. Mereka juga diminta tetap mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembebasan bersyarat mereka dinyatakan selesai.
Pemberian premi kepada dua orang warga binaan ini menjadi salah satu wujud nyata dari keberhasilan program pembinaan dan kerja Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yang terus berupaya mempersiapkan warga binaan agar mampu mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat. (Maman)
