Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan pemindahan sebanyak 60 (enam puluh) warga binaan pemasyarakatan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Tanjungpinang.
Dengan Rincian 20 warga binaan menuju Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan 40 warga binaan menuju Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (Lapas Umum).
Pemindahan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menangani overkapasitas di Rutan Batam, memperkuat aspek keamanan, serta memastikan warga binaan dapat mengikuti program pembinaan lanjutan secara lebih optimal.
Kegiatan dimulai sejak pagi hari dengan pengeluaran warga binaan dari kamar hunian, pemeriksaan barang bawaan dan badan, serta pemasangan borgol sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rombongan kemudian diberangkatkan menuju Pelabuhan Telaga Punggur untuk melanjutkan perjalanan laut ke Tanjungpinang.
Seluruh rangkaian proses pemindahan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dan petugas Pengamanan Rutan Batam, sehingga kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali.
Setibanya di Lapas tujuan, warga binaan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengadministrasian, sebelum proses serah terima secara resmi dilakukan kepada masing-masing Lapas.
Rutan Batam menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas serta pihak Kepolisian atas dukungan dan kerja sama yang baik sehingga kegiatan pemindahan ini dapat berjalan dengan lancar.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan profesional. (Maman)





