Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Dwi Nastiti melakukan kunjungan kerja di wilayah Kepulauan Riau dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi strategi pelayanan pemasyarakatan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Dwi Nastiti melakukan kunjungan kerja di wilayah Kepulauan Riau dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi strategi pelayanan pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka oleh Kalapas Batam Yosafat Rizanto degan Fokus utama kegiatan ini adalah menyiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026

Dalam paparannya, Asisten Deputi Dwi Nastiti menekankan bahwa implementasi KUHP 2026 akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Salah satu poin krusial adalah penguatan pidana non-penjara, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, yang bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rutan. KUHP Baru ini akan membuat Pemasyarakatan bekerja lebih keras.  (Maman)