Beritabintan.co.id, Anambas (Kepri)- Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 7.680 kaleng minuman beralkohol (mikol) ilegal di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (23/7/2025).
Operasi besar ini melibatkan BIN, BAIS, Bea Cukai, Disperindag, PTSP, dan Satpol PP.
Bir ilegal tersebut ditemukan di atas kapal KM Alferro yang bersandar di pelabuhan.
Dalam penindakan yang disaksikan langsung Batam Pos, petugas menurunkan ratusan kotak (case) bir berbagai merek yang disamarkan dalam kardus air mineral dan dibalut plastik hitam.
Minuman ini dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi.
Tiga orang pemilik muatan, yakni Ban Hong, Song Siung, dan Eny Dedek, tak bisa berbuat banyak saat barang mereka disita petugas.
Mereka bahkan sempat memohon agar bir tersebut tidak disita, namun ditolak.
“Ini penindakan tegas untuk memberantas mikol ilegal di Anambas.
Tidak ada distributor resmi selain Pulau Bawah Resort,” tegas Kepala Disperindag Anambas, Masykur.
Dari total 320 case bir, sebanyak 274 case (6.576 kaleng) disebut mengantongi surat edar bebas dari Bea Cukai.
Namun karena Anambas tidak memiliki izin penjualan resmi, mikol tersebut tetap dinyatakan ilegal dan diamankan di Gudang Satpol PP. (Maman)