Beritabintan.co.id, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Agus menjelaskan bahwa Setya Novanto sudah bebas tanpa kewajiban lapor kepada aparat, karena seluruh denda subsider yang dikenakan kepadanya telah dilunasi.
Ia menyebutkan bahwa pembebasan ini sebenarnya seharusnya sudah dilakukan sejak 25 Juli 2025 lalu.
Agus menerangkan, pembebasan bersyarat Setya Novanto ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).
Putusan tersebut memangkas vonis penjara Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Pengurangan masa hukuman ini membuat Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat lebih awal.
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa proses asesmen sudah dilalui secara ketat sehingga pembebasan bisa dilakukan secara prosedural. “Sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya,” kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia menegaskan bahwa karena denda subsider sudah dibayar, maka kewajiban lapor pun tidak berlaku bagi Novanto. (Maman)